Madiun Pojok kiri.- Polres Madiun akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka, terkait dugaan pungutan liar dengan korban PKL di Alun-Alun Mejayan, Kasus yang ditangani pihak kepolisian ini masih masuk dalam tahap penyelidikan.Senin(4/2)
Kasubag Humas Polres Madiun AKP. Sumantri menjelaskan bahwa kasus dugaan pungli yang di tangani oleh satreskrim Polres Madiun kini masih dalam proses penyelidikan dan pihak penyidik Tipikor sudah menetapkan satu tersangka.
"Setelah menetapkan satu tersangka dan nanti akan dilakukan pemanggilan pemanggilan dan ini pihak kepolisian masih terus menyelidiki terkait masalah pemerasan, penipuan dan penggelapan lebih dulu dan jika nanti ada lari di Instansi lain nanti baru akan di lakukan pengembangan lebih lanjut" katanya.
Lebih lanjut AKP. Sumantri juga menyampaikan, dari pihak penyidik akan memanggil beberapa pihak atas dasar keterangan dari saksi dan tersangka.
"Untuk instansi saat ini masih belum, saat ini kita masih mengarah ke paguyuban yang jelas pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut agar kasus tersebut lebih jelas dulu nanti bagaimana motifnya apakah larinya pemerasan apakah ke penipuan apakah itu betul betul arahnya ke lain baru nanti kita lakukan proses lebih lanjut"ringkasnya. (deni)
0 comments:
Post a Comment