Kediri Pojok Kiri
Tim gabungan Polres Kediri, Densus 88
Mabes Polri dan Tim IT Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pembobolan
uang di dalam ATM milik nasabah BRI di Kediri dan beberapa daerah di Indonesia.
Ada delapan orang pelaku yang sudah berhasil diamankan, namun sindikat
diatasnya masih buron.
“Saat ini ada lima orang pelaku yang kami
hadirkan dalam pres rilis ini. Tiga orang pelaku lainnya berada di Polda Jawa
Timur. Mereka masih menjalani serangkaian pemeriksaan untuk mengembangkan kasus
ini,” kata Kapolres Kediri, AKBP Erick Hermawan, Kamis (12/4/2018).
Kapolres menambahkan, para pelaku
diamankan setelah petugas mempelajari data transaksi dan CCTV di mesin ATM
wilayah Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Petugas mengenali pelaku dari
sebuah jaket yang dikenakan saat memasang alat spy cam di mulut ATM.
Masing masing adalah Supeno dan M Toyib
warga Kabupaten Kediri, Nur MMufid warga Kabupaten Kendal, Mustofa warga
Kedungwaru, Tulungagung, Sujianto warga Pasirian, Lumajang , serta Ahmad Rido,
Sugianto dan Siswanto, warga Jawa Tengah yang kini menjalani pemeriksaan di
Polres Pekalongan dengan kasus serupa.
“Peran mereka beragam. Supeno sebagai
jenderal di lapangan yang mengatur dan mengawasi komplotannya saat memasang spy
cam di mulut ATM yang diincar. Pelaku melakukan dengan hanya hitungan detik
saja menggunakan alat pinset yang telah dimodifikasi,” ujar AKP Erick.
Komplotan
ini memilih lokasi sasaran dengan mendeteksi dari struk yang dibuang ditempat
sampah. Dari kode di struk tersebut, dapat diketahui, bisa dan tidaknya mesin
atm tersebut dipasang alat rakitan tersebut.
Kemudian Supeno bertugas mengkloning data
dengan menggunakan mesin magnetic stripe reader, dan mengirimkannya ke seorang
pelaku cyber criminal di Jakarta yang kini masih menjadi buronan.
Supeno mengaku, mendapatkan uang sebesar
Rp 500 juta dari serangkaian kejahatan perbankan yang sudah dilakoni itu.
Karena menjadi jendral lapanga, dia mendapatkan bagian 10 persen dari hasil
pencurian uang nasabah. Uang hasil kejahatan ini dipakai untuk mencukupi
kebutuhan sehari-hari dan sebagian lainnya untuk berfoya-foya.
Polisi mengamankan barang bukti 322 kartu
ATM dan peralatan skimming. Mereka dijerat pasal 46 dan atau 48 Undang undang
RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang undang nomor 11 tahun 2008
tentang informasi dan transaksi elektrnik dan atau pasal 363 KUHP dan atau 362
atau pasal 378 KUHP. (ifan/roy)
0 comments:
Post a Comment