Kediri
Pojok kiri
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Martini menemui Aliansi LSM Ormas Kediri
Raya (Aloka) Kediri Raya,diruangan kerja dengan nuansa gayeng dan penuh
keakraban menerima teman -teman Aloka Kediri Raya, Rabu (11/4/2018).
Pertemuan dengan Kajari Kota Kediri, yang diwakili Tommy Ari Wibowo dari IPK,
Revi Pandega dari LSM Gerak, Roy Kurniawan dari Pekat IB menyampaikan langsung
kepada Martini diruang kerjanya, yang didampingi Abdul Rasyid Kasi Pidisus dan
Kasi Intel Yudi Istono.
Dimana beberapa kasus yang disampaikan perwakilan Aloka Kediri Raya kepada
Martini, Diantaranya, pembangunan RTH Brantas melanggar Undang-Undang, dimana
pembangunan 50 meter dari bibir sungai Brantas. Namun, Pemerintah Kota Kediri,
tetap membangun, Pembangunan Pasar Setono betek pembongkaran tanpa dilakukan
lelang, serta Taman Rusunawa yang diduga matrial pasir putih menyalahi spek,
dan mengurangi volume yang ditentukan.
Martini Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, segera mungkin langsung membuat
Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kepada PD.Pasar.
Martini meminta kepada teman-teman LSM untuk tidak melakukan demo lagi, kalau
ada kasus atau laporan dari teman-teman LSM bisa dikomunikasikan lebih
bersahabat tanpa harus melakukan demo.
Roy Kurniawan dari Pekat IB menimpali bahwa upaya demo ini merupakan wujud
rindu anak kepada ibunya (Martini,red) yang anaknya merasa kangen, makanya
apresiasi kerinduannya dalam bentuk demo dari temen-temen.
Tommy Ari Wibowo Ketua IPK menyampaikan pada Martini, terkait dugaan
pengurangan volume matrial Taman Rusunawa berupa pasir putih, diduga tidak
sesuai spek dan mengurangi volumenya.
Untuk diketahui Hasil pertemuan ini, Martini akan segera memerintahkan surat
perintah penyidikan (Sprindik) untuk PD.Pasar dan beberapa kasus yang sudah
dilaporkan temen-temen Aloka Kediri Raya. (sendi/roy)
0 comments:
Post a Comment