![]() |
Tim Komisi II DPRD dan Disdagin Situbondo, saat mengecek takaran BBM di salah satu SPBU. (lah) |
Situbondo, Pojok Kiri- Banyaknya
laporan warga di Situbondo, adanya permainan takaran bahan bakar minyak (BBM)
di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), akhir-akhir ini.
Memancing reaksi wakil rakyat di DPRD Situbondo.
Kemarin
(27/07/2017), tim Komisi II DPRD bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian
(Disdagin) setempat, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah SPBU.
Benar
saja, saat diperiksa takaran BBM masing-masing mesin pengisian, ditemukan
kekurang volume takaran, 20 mililiter (ml) hingga 100 ml. Di SPBU Karang Asem
Kecamatan Kota misalnya, petugas dari Disdagin menemukan kekurangan dibawah 100
ml.
Herannya,
kekurangan volume takaran itu dianggap wajar oleh petugas, baik dari Disdagin
maupun wakil rakyat Komisi II DPRD Situbondo.
"Semuanya
masih wajar. Di SPBU Karang Asem, kita menemukan mines 80 ml, ada yang 40 ml,
bahkan 20 ml. hal itu wajar lah. Ini kami lakukan, selain untuk mengetahui
takaran juga menindak lanjuti keluhan masyarakat. Terkait dugaan kecurangan
petugas, terhadap para konsumen," kata Zuhri, Ketua Komisi II DPRD Situbondo.
Namun
demikian, Politisi Partai Golkar ini meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Situbondo menganggarkan untuk pengadaan alat tera. Karena peralatan itu wajib
dimiliki Pemkab, menyusul pelimpahan kewenangan dari Propinsi ke masing masing
daerah.
"Untuk
sarana dan prasarana tera itu, yang kewenangannya itu sudah dilimpahkan oleh
propinsi ke masing masing daerah. Harus secepatnya dianggarkan oleh Pemkab,"
lanjut Zuhri.
Sejauh
ini, Zuhri mengaku pesimis untuk memiliki alat ukur tersebut. Pasalnya hingga
pertengahan 2017, anggaran untuk berbelanja alat kebutuhan tera belum juga
dianggarkan. Pria berkumis ini, justru mengaku kasihan terhadap para pengusaha
SPBU. Sebab ketika ada persoalan dengan takaran, para pengusaha harus
mendatangkan tim ahli dari Jogjakarta.
Dilanjutkan
Lilik, Anggota Komisi II lainnya, tidak hanya pengadaan alat tera yang
dibutuhkan dalam menguji kelayakan SPBU. Namun Pemkab harus memiliki lembaga
yang punya kualifikasi, untuk mengeluarkan sertifikat.
"Punya
alat tapi tidak punya lembaga, yang bisa mengeluarkan sertifikat. Kan percuma," sambungnya.
(ab/ lah)
0 comments:
Post a Comment