![]() |
suasana sidang di Pengadilan negeri surabaya |
Surabaya, Pojok Kiri - Sariaseh,
korban pencurian bingung saat mendapati dua STNK motornya raib. Tak
hanya korban, majelis hakim pun juga bingung atas hal tersebut.
Raibnya
barang bukti itu terungkap saat ketua majelis hakim Dede Suryaman
membacakan surat penetapan penyitaan barang bukti yang terlampir di
berkas perkara. “Yang disita disini, satu STNK motor Yamaha atas nama
Pipin,” ujar hakim Dedi.
Usai
membacakan surat tersebut, hakim Dede kemudian memerintahkan agar jaksa
penuntut umum Deddy Arisandi menunjukkan barang bukti STNK tersebut.
Namun setelah dicari, jaksa Deddy ternyata tak bisa menunjukkan barang
bukti STNK itu.
Tak
puas sampai disitu, jaksa Deddy juga membolak-balikkan isi tas dan
kardus yang digunakannya untuk menyimpan barang bukti. Namun tetap saja,
STNK atas nama Pipin tidak ditemukan alias raib. “Kalau motornya ada
majelis,” katanya kepada hakim Dede.
Hakim
Dede kemudian bertanya kepada saksi soal STNK miliknya yang hilang.
“STNK saya dua, STNK Beat dan Vario. Dua-duanya atas nama saya semua,”
kata saksi Sariaseh kepada hakim Dede.
Hakim
Dede pun bingung karena barang bukti STNK yang disita jaksa Deddy
ternyata berbeda dengan STNK milik saksi Sariaseh. “Lha terus STNK atas
nama Pipin ini milik siapa?” kata hakim Dede bingung.
Kepada
saksi Sariaseh, hakim Dede lantas menjelaskan bahwa dirinya tidak bisa
memberi kepastian hukum atas dua STNK miliknya. “Begini ibu kami tidak
bisa memberi kepastian hukum atas dua STNK milik ibu. Karena di surat
penyitaan ternyata barang bukti yang disita tidak sesuai dengan dua STNK
milik ibu,” terang hakim Dede kepada saksi Sariaseh.
Saksi
Sariaseh pun lantas mengeluh atas hilangnya dua STNK miliknya tersebut.
“Terus bagaimana? Kembalikan STNK saja, itu tok ae lho (itu saja) pak.
Kalau yang lainnya gampang,” keluh saksi yang berprofesi sebagai guru
ini kepada hakim Dede.(sw).
0 comments:
Post a Comment