![]() |
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab. Lumajang Drs. Abdul Majid, MM, |
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab. Lumajang Drs. Abdul Majid, MM, pihaknya mengatakan masih banyak tunggakan yang harus dibayar pada pihak ketiga, Termasuk juga kredit usaha bagi tani, dan tunggakan tersebut terhitung sejak tahun 1997 silam.
"Dana yang dikucurkan di Lumajang mencapai 47 miliar dan baru bisa dikembalikan sekitar Rp 25 miliar, Artinya masih ada tunggakan sebesar Rp. 22 miliar". Ujarnya. Senin (24/7).
Masih menurut Abdul Majid, di Kab. Lumajang Ada sekitar 29 KUD, namun yang masih berjalan Ada sekitar 11 KUD saja.
mengatakan banyak Koperasi Unit Desa di Lumajang yang tidak berjalan sesuai rencana dan sesuai tujuan utamanya. Dari 29 KUD yang ada, hanya sekitar 11 KUD yang berjalan.
"Salah satu aturan yang wajib dilakukan harus melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), tujuannya adalah untuk kesejahteraan anggota KUD itu sendiri".Paparnya.
Abdul Majib, juga berharap agar pemerintah pusat segera melakukan tindakan tegas dan segera melakukan pengusutan terhadap KUD yang menyimpang dari aturan yang ada, tentunya bertujuan untuk kesejahteraan para anggota dan mengembalikan keuangan negara.
"Harus diusut secepatnya, untuk mengembalikan aset Negara".Pungkasnya.(Bas).
0 comments:
Post a Comment